EnewsIndo.co.id,Jombang – Campur Sari dan Dosialisasi Gempur Rokok Iegal Tanpa Bea cukai Kabupaten Jombang, di hadiri oleh Perwakilan Bupati Jombang asisten 1 Kabupaten Jombang Purwanto, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto, Perwakilan Komandan Kodim 0814 Kabupaten Jombang, Perwakilan Kapolres Jombang, Perwakilan Komandan Satradar 222 Kabuh, Forkopimcam Ngoro, Camat Bareng, Camat Wonosalam, Camat Mojowarno. Bertempat di UPT Sub Terminal Ngoro Kabupaten jombang. Rabu Malam(05/10/2022).
Assisten I Kabupaten Jombang Purwanto dalam sambutan menyampaikan, atas nama Bupati Jombang serta Wakil Bupati Jombang mohon maaf tidak bisa hadir karena ada tugas di luar kota, salam hormat dari Bupati Jombang serta Wakil Bupati Jombang bagi seluruh tamu undangan pada acara Sosialisasi, dialog dan hiburan Campursari
“Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi dikemas dengan hiburan pertunjukan rakyat (Pertura) menampilkan campursari asli Jombang yang akan diselipi pesan-pesan dalam forum dialog Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi ini dalam rangka pengumuman kepada seluruh tamu undangan supaya mengetahui untung dan rugi ketika ada produk rokok ilegal, karena keuntunga masuk ke kantong pribadi pembuat rokok ilegal, pengedar serta pengecer berbeda dengan rokok resmi yang sebagian menjadi setoran kepada Negara. Tahun ini Kabupaten Jombang mendapatkan hampir 53 Milyar “, ujar Purwanto
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dikembalikan lagi untuk kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang baik fisik maupun non fisik, jika pendapatan Negara dari cukai meningkat, otomatis bagian untuk masyarakat akan meningkat.
“Harapannya masyarakat membantu pemerintah untuk menyampaikan kepada sanak saudara, tetangga, teman dekat serta masyarakat supaya jangan membeli rokok ilegal. Jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar bisa dilaporkan kepada Kepala desa, camat maupun pihak kepolisian. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal merupakan usaha perjuangan bersama-sama supaya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Ngoro dan Kabupaten Jombang hilang “, tutur Purwanto
Perwakilan Bea Cukai kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto menyampaikan, rokok ilegal akan merusak ekosistem untuk rokok yang resmi, sebab rokok resmi ada cukai yang harus di bayar. Kantor Bea Cukai kediri mengawasi wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Pendapatan Cukai sebagian akan di kembalikan ke daerahnya masing-masing.
“Bagi yang membuat rokok tanpa mempunyai NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Bea Cukai) masuk dalam rokok ilegal. Berdasarkan Undang – Undang Cukai Nomer 39 tahun 2007 bagi pembuat rokok tanpa ijin serta tidak mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKC) pasti produknya rokok ilegal. Sanksinya ada di pasal 50 Undang – Undang nomer 39 tahun 2007 dipenjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara serta di tambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Sanksi bagi penjual juga sama ,” ungkap Rudi
Rokok ilegal tidak hanya polos, tetapi ada yang memakai pita cukai palsu atau di fotocopy serta pita cukai yang bekas. Resmi legal sangat mudah ngurus NPPBKC gratis, tetapi harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Dampaknya rokok ilegal kandunganya tidak jelas dan terlalu lebih berbahaya.
Ditempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranghono juga menyampaikan, Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Kota Kediri sebagai nara sumber. Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 PMK.07/021 tentang penggunaan, monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. (Nov)
Comment