by

Berbekal Kunci T, Aksi Pelaku Curanmor di Jombang Viral Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi l

ENEWSINDO.co.id Jombang – Satreskrim Polres Jombang Menggelar Pers Rilis Curanmor Roda Dua dan Curanmor Roda Empat. Kegiatan dipimpin langsung Oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, bertempat di lobby Ruang Satreskrim Polres Jombang. Senin(03/10/2022).

Kasatreskim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha ketika sambutan menyampaikan, Pers Rilis Satreskrim Polres Jombang terkait pengungkapan beberapa kejadian yang sempat viral di media sosial

” Pertama terkait dengan kejadian pencurian bermotor roda dua di beberapa masjid wilayah Jombang serta kejadian pencurian kendaraan motor roda empat jenis L 300 di wilayah Ngoro kabupaten Jombang, Sumobito kabupaten Jombang ,” ujarnya

Pengungkapan kejadian curanmor ada beberapa tempat kejadian perkara tersebar dari wilayah jombang seperti di Gudo serta Diwek Kabupaten Jombang. Modus pelaku memanfaatkan masyarakat yang lengah terutama yang beribadah di masjid untuk mengambil kesempatan mencuri kendaraan bermotor. Para tersangka menggunakan kunci T untuk melaksanakan aksinya. 

” Kejadian perkara roda empat sama juga menggunakan kunci T yang terbuat dari besi untuk membuka pintu, sedangkan untuk menghidupkan mobil dengan menghubungkan kabel soket kontak sehingga mobil bisa menyala. Mobil kemudian dijual ke penadah wilayah Kabupaten Mojokerto dengan cara dipreteli dengan harga 7 Juta sampai 10 Juta ,” tuturnya 

Barang Bukti yang di amankan, Kendaraan roda dua sebanyak 10 unit serta roda empat sebanyak 3 Unit. Modusnya mencari sasaran yang bisa untuk di curi dan lemah pengawasanya.

Pasal yang dikenakan untuk Curanmor roda dua, Pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. Sedangkan untuk pelaku pencurian

Curanmor roda empat dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e 5e KUHP serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 ke 1e, KUHP. (nov)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *