JEMBER enewsindo.co.id –
Operasi sikat semeru 2024 yang dilaksanakan pada 3 – 13 Juni 2024.
Polres Jember berhasil menangkap 70 orang pelaku kejahatan.
Atas capaian tersebut Polres Jember menempati peringkat ketiga di Jawa Timur, setelah Polrestabes Surabaya dan Polres Malang.
Dalam press conference Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, selama operasi sikat semeru 2024, ada sejumlah target operasi, di antaranya pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, bahan peledak, dan senjata api.
Selama operasi yang digelar 11 hari, Polres Jember berhasil mengungkap kasus dari 106 laporan polisi terdiri atas 25 kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka sebanyak 18 orang.
Kemudian kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak satu kasus dengan tersangka sebanyak dua orang. Sedangkan pencurian biasa 17 kasus dengan tersangka sebanyak 18 orang.
Khusus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polres mengungkap 50 kasus dengan 10 tersangka. Para tersangka biasanya beraksi di kawasan kampus, perumahan, dan rumah kos. Tak hanya beraksi di Jember, mereka merupakan spesialis curanmor antar kota di Jawa Timur.
Ditambah kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka . Sementara itu, kasus bahan peledak dan senjata api sebanyak 6 kasus dengan 10 orang tersangka.
“Total kasus yang berhasil diungkap selama 11 hari ada 106 kasus dengan tersangka sebanyak 70 orang. Kasus itu termasuk yang diluar target operasi sikat semeru,” ujar Kapolres saat konferensi pers, di Ruang Rupatama Polres Jember, Jumat, 14 Juni 2024 sore.
Dengan tertangkapnya 70 orang tersangka, operasi sikat semeru 2024 mengalami peningkatan dibandingkan operasi yang sama pada tahun 2023 lalu.
Tahun 2023 tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 59 orang.
70 tersangka yang ditangkap sebagian merupakan residivis. Tersangka residivis mayoritas merupakan tersangka kasus curanmor sebanyak 7 sampai 10 orang.
Dua tersangka berjalan pincang, mereka terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan petugas saat proses penangkapan.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus tersebut di antaranya celurit, beras, mesin jahit karung beras, mesin genset, delapan motor, senjata tajam celurit, dan dua unit mobil sarana pelaku.
“Barang bukti yang diamankan juga ada delapan motor hasil kejahatan curanmor, uang tunai, barang hasil kejahatan lain. Ada alat celurit linggis, pencurian genset, beras, sarana yang digunakan pelaku melakukan kejahatan,” tutup Kapolres.
Comment