Jember enewsindo,
Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap 5 orang tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jum’at 2/12/2022 dan bertempat di Rupatama polres Jember Kapolres Jember Hery Purnomo SH. S.I.K menyampaikan,
” Kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal pada November lalu. Kala itu, Polres Jember menangkap satu tersangka bernama Januar Yoga Susilo di Kecamatan Kaliwates. Tersangka tertangkap sedang membawa sabu seberat 0,19 gram pada 28 November lalu. Hasil pengembangan dari pria asal Kelurahan Jember Kidul itu, akhirnya menyeret empat tersangka lain yang masih satu jaringan.
dari tersangka pertama Polres Jember kemudian membekuk Yunatan Roy di rumahnya di Kecamatan Tanggul. Di kediaman tersangka, polisi menemukan barang bukti 0,28 gram sabu, lengkap dengan timbangan dan alat hisab ” ungkapnya.
“Setelah itu, kami amankan semua barang bukti berikut dengan orangnya,” katanya.
Selanjutnya Polres Jember kembali menangkap Didik Prayitno, pria asal Kecamatan Tanggul. Penangkapan Didik ini juga berawal dari pengembangan tersangka pertama dan kedua.
“Setelah dikembangkan lagi, jaringan itu akhirnya berujung di Surabaya .
Akhirnya kembali menangkap dua tersangka lagi. Keduanya berasal dari Surabaya. Mereka adalah Mat Badri, asal Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya dan Choirul Umam asal Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Barang bukti yang disita dari dua tersangka sebanyak 43,94 gram serta Ekstasi ada tiga butir dan ada timbangan yang selama ini digunakan untuk menjual maupun mengedarkan barang tersebut,” papar Hery.
Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal enam tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar.
“ Para tersangka ini semuanya merupakan WNI dan berstatus wiraswasta,” tutup kapolres.